Tugas dan Fungsi BPD Permendagri No 110 Tahun 2016

Berikut penjelasan mengenai lembaga mitra pemerintah desa yaitu BPD Badan Permusyawaratan BPD. Apa saja Tugas dan Fungsi BPD sesuai Permendagri No 110 Tahun 2016.
https://www.kangazhar.xyz/2020/03/tugas-dan-fungsi-bpd-permendagri-no-110-tahun-2016.html

Pengertian singkat mengenai lembaga BPD. BPD Badan Permusyawaratan Desa adalah merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Doc Pdf Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.


Apa saja sih tugas dan fungsi artikel ini admin post supaya dapat memberikan pengetahuan kepada Lembaga BPD yang baru atau yang lama. 

#Fungsi BPD

Permendagri No 110 Tahun 2016
Pasal 31
BPD mempunyai fungsi;

  1. Membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa 
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
#Tugas BPD

Permendagri No 110 Tahun 2016
Pasal 32
BPD mempunyai Tugas;
  1. Menggali Aspirasi Masyarakat
  2. Menampung Aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa 
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa lainnya 
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur ketentuan peraturan Perundang-undangan
LINK DOWNLOAD : TUGAS DAN FUNGSI BPD


Previous
Next Post »
Thanks for your comment