Berikut Penjelasan Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Penjelasan terkait tugas dan fungsi Perangkat Desa sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (SOTK) mulai dari Pasal 6 sampai Pasal 10 di sebutkan bahwa, Kepala Desa dan Perangkat desa mempunyai Tugas dan Fungsi. 
https://www.kangazhar.xyz/2020/03/berikut-penjelasan-tugas-dan-fungsi-kepala-desa-dan-perangkat-desa.html

Masih banyak para Perangkat Desa yang belom tahu tugas dan fungsinya, artikel ini menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi Perangkat Desa sesui Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. 
Para perangkat desa bisa mempelajarinya di modul yang saya bagikan dan bisa anda download pada link di bawah tentang pembagian masing-masing tupoksi kasi dan kaur perangkat desa. Semoga setelah mempelajarinya para perangkat desa bisa mengaplikasikan di desanya untuk memajukan dan menjadikan desa yang mandiri. 

Dalam Struktural organisasi pemerintahan desa antara lain : 
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Kaur Perencanaan
Kaur Keuangan
Kaur TU dan Umum
Kasi Pemerintahan
Kasi Kesejahteraan
Kasi Pelayanan
Kepala Dusun (KADUS)

Untuk mengetahui apa saja tugas utama perangkat desa atau tupoksi Perangkat Desa bisa anda pelajari di modul berikut ini. Modul Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Semua Perangkat Desa mendapatkan Penghasilan Tetap (SILTAP) maka dari itu ketahuilah masing-masing tupoksi Kaur dan Kasi agar dalam pemerintahan desa untuk membangun desa yang lebih baik lagi dan berstruktural agar dapat menjadikan desa yang lebih maju dan mandiri dari segi Pemerintahan Desa, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Masyarakat di Desa.

Berikut Berikut Penjelasan lengkap terkait Tupoksi Tugas dan Fungsi Perangkat Desa.


Itulah penjelasan tentang Tugas dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai isi dari Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK yang di sesuaikan dengan peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment