Surat Keputusan Kepala Desa tentang RDS Rumah Desa Sehat. SK ini diberikan kepada ketua dan anggota Pengurus Rumah Desa Sehat. Surat Keputusan ini bisa anda download link di bawah.
PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
KECAMATAN SUKOHARJO
PEKON PANDANSARI
![]() |
KEPUTUSAN KEPALA PEKON PANDANSARI
NOMOR : 11/KPTS/IX.2019
TENTANG
PEMBENTUKAN SUSUNAN PENGURUS HARIAN RUMAH DESA SEHAT
PEKON PANDANSARI
KEPALA PEKON PANDANSARI
Menimbang : a. bahwa wujud nyata dari upaya pembangunan
kesehatan di Desa adalah Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
memfasiltasi terbentuknya Rumah Desa Sehat (RDS )
b. Rumah Desa Sehat ( RDS ) berfungsi sebagai Pusat Pembelajaran Masyarakat, Ruang Literasi Kesehatan di Desa, Pusat Informasi Kesehatan di Desa, dan sebagai Forum Advokasi Kebijakan Pembangunan di Desa dibidang Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada point huruf a dan b , perlu Menetapkan Keputusan Kepala Pekon Pandansari Nomor 11/KPTS/IX.2019 Tentang Pembentukan Susunan Pengurus Harian Rumah Desa Sehat Pekon Pandansari;
Mengingat: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan amandemen (kewajiban Negara memenuhi hak-hak dasar seluruh rakyat); pasal 28 H ayat (1) berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, ayat (3) “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
2. Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang ;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentangDesa ;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar PelayananMinimal ;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional ;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Gizi ;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Intergratif ;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan ;
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 – 2019 ;
14. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak ;
15. Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di PosPelayanan Terpadu ;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
Memperhatikan : 1. Rumah Desa Sehat merupakan Seketariat Bersama
Pengiat Pemberdayaan masyarakat Desa dan Pelaku
Pembangunan Desa ;
2. RDS mempunyai fungsi sebagai ; Pusat Informasi Pelayanan Sosial Dasar di desa khususnya dibidang Kesehatan, Ruang Literasi Kesehatan di Desa, Wahana Komunikasi, Informasi dan Edukasi tentang Kesehatan di Desa, Forum Advokasi Kebijakan Pembangunan Di Desa dibidang Kesehatan dan sebagai Pusat Pembentukan dan Pengembangan Kader Pembangunan Manusia ( KPM )
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PEKON PANDANSARI
NOMOR:11/KPTS/IX.2019 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN PENGURUS HARIAN RUMAH DESA SEHAT PEKON PANDANSARI
KESATU : Membentuk dan menetapkan Susunan Pengurus Harian Rumah
Desa Sehat ( RDS ).
KEDUA : Pengurus Harian Rumah Desa Sehat sebagaimana dimaksud pada
Dictum KESATU memiliki tugas dan fungsi untuk memfasilitasi
Rapat Anggota dan Mengatur Agenda Kegiatan sesuai dengan
Kesepakatan para anggota .
KETIGA : Pengurus Harian Rumah Desa Sehat dalam melaksanakan Tugas
Sebagaimana dalam dictum KEDUA diharapkan untuk membantu
Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Sumber Daya Manusia
Utamanya dibidang Kesehatan.
KEEMPAT : Nama-nama Pengurus Harian Rumah Desa Sehat Pekon
Pandansari Sebagaimana dictum KESATU tercantum dalam lampiran dan Merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KELIMA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini
Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pekon Pandansari, APBD Kabupaten, APBD Provinsi APBN, serta pendapatan yang sah lainnya.
KEENAM : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pekon PANDANSARI
Pada tanggal 28 September 2019
KEPALA PEKON PANDANSARI
EKO PARYOTO
Tembusan, disampaikan kepada Yth :
1. Bupati pringsewu Cq. Kepala DPMD Kab. Pringsewu
2. Camat Sukoharjo
3. Kepala Puskesmas
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA PEKON PANDANSARI NOMOR : 11/KPTS/IX.2019
TENTANG PEMBENTUKAN
SUSUNAN PENGURUS HARIAN
RUMAH DESA SEHAT PEKON
PANDANSARI
NAMA-NAMA PENGURUS HARIAN
RUMAH DESA SEHAT PEKON PANDANSARI
NO
|
NAMA
|
Kedudukan dalam kepengurusan Rumah Desa Sehat
|
1
|
IIN NUR INDAH SARI
|
KETUA
|
2
|
PREPIANA
|
SEKRETARIS
|
3
|
SRIYATI
|
ANGGOTA
|
4
|
SUSILOWATI
|
ANGGOTA
|
5
|
SUJIATI NINGSIH
|
ANGGOTA
|
6
|
RUSMINI
|
ANGGOTA
|
7
|
TUTI HANDAYANI
|
ANGGOTA
|
Link Download : SK Kepala Desa Tentang RDS
Referensi lainnya Download SK Tim Pengadaan barang dan jasa
Referensi lainnya Download SK Tim Pengadaan barang dan jasa
Out Of Topic Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon