Download Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa

Peraturan Desa yang sering disebut dengan Perdes apa pengertian dari Perdes. Perdes adalah peraturan perundang - undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 
https://www.kangazhar.xyz/2020/03/download-peraturan-desa-tentang-kewenangan-desa.html

Disini admin akan memberikan atau membagikan contoh draf Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa. Pastinya masih banyak sekali desa desa yang ada di indonesia masih belum mempunyai Perdes tentang Kewenangan Desa silahkan download link ada dibawah. 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang di maksud dengan :
1.Desa adalah Desa ……………;
2.Kepala Desa adalah Kepala Desa ……………;
3.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang di sebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Desa;
4.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.Badan Permusyawaratan Desa yang di singkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkanketerwakilan wilayah dan di tetapkan secara demokratis;
6.Perangkat Desa adalah unsur pembantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dankewenangannya;
7.Lembaga kemasyarakatan atau yang di sebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desadalam memberdayakan masyarakat;
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya di singkat APBDesa adalah rencanakeuangan tahunan pemerintahan desa yang di bahas dan di sepakati bersama oleh pemerintahdesa dan BPD, yang di tetapkan dengan peraturan desa;
9.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang di tetapkan oleh kepala desasetelah dibahas dan di sepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
10.Kewenangan Desa adalah kewenangan yang di miliki desa meliputi kewenangan di bidangPenyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, PembinaanKemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsamasyarakat, Hak asal usul dan adat istiadat desa;
11.Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masihhidup dan prakarsa desa atau prakarsa masyarakat desa sesuai dengan perkembangankehidupan masyarakat;
12.Kewenangan lokal berskala desa adalah kewenangan untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakt desa yang telah di jalankan oleh desa atau mampu dan efektifdijalankan oleh desa atau yang muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakatdesa. 


BAB II
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Pasal 2

Kewenangan berdasarkan hak asal usul meliputi :
1.    Sistemorganisasi masyarakat adat;
2.    Pembinaan kelembagaan masyarakat;
3.    Pembinaan lembaga dan hukum adat;
4.    Pengelolaan tanah kas Desa;
5.    Pengembangan peran masyarakat Desa.
6.    Menyelesaikan sengketa antar masyarakat diluar pemilikan hak-hak perdata;
7.    Pembinaan ketenteraman masyarakat;
8.    Pencatatan dan inventaris kepemilikan hak atas tanah di Desa;
9.    Pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat;
10.    Pengelolaan Hutan Adat;
11.    Pendayagunaan tanah-tanah Desa untuk keperluan masyarakat Desa;
12.    Peningkatan upaya gotong royong masyarakat; dan
13.    Pengamanan kekayaan dan aset Desa.



BAB III
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Pasal 4

Kewenangan lokal berskala desa meliputi :
1.    Pengelolaan pasar desa;
2.    Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
3.    Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
4.    Pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
5.    Pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
6.    Pengelolaan embung Desa;
7.    Pengelolaan air minum berskala Desa;
8.    Pembuatan jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;
9.    penyiapan patok batas dan dokumen;
10.    penataan Dusun;
11.    Pengembangan administrasi dan informasi Desa serta kearsipan desa;
12.    Pendataan Penduduk dan potensi Desa serta pendayagunaan Profil Desa;
13.    pengelolaan BUMDes;
14.    penetapan kerja sama antar-Desa;
15.    pengelolaan sarana dan prasarana milik Desa;
16.    penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa;
17.    pengembangan tenaga kesehatan Desa;
18.    penyuluhan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa;
19.    pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD) milik Desa;
20.    pengelolaan dan pengembangan TTG;
21.    pengelolaan sanitasi lingkungan;
22.    pengelolaan dan budidaya peternakan, pertanian, perkebunan milik Desa;
23.    pengembangan produk unggulan Desa
24.    pengembangan pusat perekonomian Desa;
25.    pengelolaan Lopo Desa dan penetapan cadangan pangan Desa;
26.    pengelolaan lahan kritis skala Desa;
27.    pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam  Desa bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
28.    pembinaan ketenteraman dan ketertiban wilayah dan masyarakat Desa;
29.    membina kerukunan warga masyarakat Desa dan umat beragama;
30.    mengupayakan perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
31.    peningkatan kapasitas aparatur Desa, BPD dan lembaga-lembaga Desa lainnya;
32.    fasilitasi dan penguatan kapasitas kelompok-kelompok masyarakat dan kelompok pemuda;
33.    penyuluhan program-program pemerintah dan sosialisasi berbagai peraturan; dan
34.    penanganan Kebakaran hutan dan lahan.


BAB IV
PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DESA
Pasal 5

1.    Substansi yang memerlukan pembahasaan dengan BPD, diatur dalam Perdes tersendiri;
2.    Substansi yang tidak memerlukan pembahasan dengan BPD, diatur dalam peraturan Kepala Desa atau langsung dengan Keputusan Kepala Desa.


BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 6

Pembiayaan untuk pelaksanaan Kewenangan Berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di bebankan pada:
a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b.    Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
PUNGUTAN DESA
Pasal 7

(1)    Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa seusai dengan kewenangan Desa berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan;
(2)    Pungutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dimasukan didalam rekening Desa;
(3)    Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Pasal 8
Kepala Desa menetapkan peraturan Kepala Desa dan / atau keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan pungutan desa sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (3).


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9

Program kegiatan dalam perencanaan Desa yang di tetapkan sebelum di tetapkan Peraturan Desa ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa inidengan penempatannya dalam Lembaran Desa…….




Ditetapkan di ………….
Pada tanggal,   
KEPALA DESA………..




(NAMA KADES)
Diundangkan di …………..
Pada tanggal    
Sekretaris Desa




(NAMA SEKDES)

LEMBARAN DESA …………… TAHUN ... NOMOR ...

Link Download : PERATURAN DESA TENTANG KEWENANGAN DESA
Previous
Next Post »
Thanks for your comment